Share Berbagai Informasi

Dosa Berciuman Yang Bukan Muhrim Menurut Islam


Zaman modern sekarang telah tak sedikit masyarakat yang nasib dengan meniru gaya barat, salah satunya adalah dengan berciuman dengan pasangan kekasihnya tanpa memperdulikan akibat Dosa Berciuman tadi. Ada beberapa macam ciuman diantaranya adalah ciuman pipi, kening, dan bibir. Bagaimana menurut pandangan Islam berciuman bibir dengan yang bukan muhrimnya dan apa saja akibatnya?

Pandangan Islam Mengenai DosaAkibat  Berciuman yang Bukan Muhrim Menurut Islam

Budaya barat mengajarkan ciuman adalah tanda kasih sayang dan cinta kapada orang yang disayangi, jadi tak sedikit diantara para remaja yang berani melakukan ciuman bibir bahkan lebih meskipun mereka belum terbelit dalam sebuah pernikahan. Adat dari kafir ini telah merusak adat Indonesia yang kental dengan adat timur dengan menjunjung tinggi kualitas-kualitas moral dan agama. Adat barat ini telah tak sedikit ditiru oleh para remaja sebab persebarannya sangat cepat melewati media elektronik. Lalu bagaimana hukum ciuman bibir dalam islam yang dilakukan pasangan kekasih dan tak terbelit dalam pernikahan?

Dalam Surat Al-Israa’ Ayat 32 Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah anda mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah sebuahlakukanan yang keji. Dan sebuahjalan yang kurang baik.” (Al-Israa’: 32)

Dalam Al-Qur’an yaitu QS. Al-Isra’ ayat 32 diatas diharuskan untuk umat Islam harus menjauhi hal-hal yang mendekatkan dengan zina. Salah satu faktor yang mendekatkan diri kami dengan zina adalah ciuman khususnya Berciuman bibir dengan Pacar. Hal-hal yang bisa mendekatkan terhadap lakukanan zina hukumnya adalah haram, jadi hukum ciuman bibir antar kekasih yang tak terbelit dalam sebuahpernikahan adalah haram sebab bisa menjerumuskan kedalam dosa zina. Apabila seseorang melakukan faktor ini bakal mendapat dosa yang amat besar dari Allah SWT. Inilah hukum berciuman menurut Islam. Seseorang yang telah melakukan ciuman ini bakal ternodai keimanan dan pikirannya sebab bakal menjerumuskan pikiran mereka untuk melakukan zina dan ciuman ini juga bisa mendorong hawa nafsu seseorang untuk melakukan lebih dari ciuman.

Rasulullah SAW melarang perbuatan berduaan dengan wanita lain, semacam Sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits shahih dengan bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi RA dalam kitab Riyadhus Sholihin, dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan:


Para remaja muda-mudi ABG sekarang tak sedikit yang melakukan ciuman bibir dengan pacar yang bukan Muhrim tanpa memperdulikan Dosa. Apa saja dosa berciuman bibir dalam Islam?
أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »


Artinya: Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi Muhammad SAW dan mengadukan mengenai yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa semacam itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 & Muslim no. 2763).

Menyentuh wanita-wanita yang bukan muhrimnya adalah sebuah perkara yang dianggap lumrah ditengah masarakat Indonesia. Disadari alias tidak, lakukanan berciuman dengan Pacar tersebut adalah pintu Syaitan untuk menjerumuskan ke lakukanan fahisyah (keji), semacam zina. Oleh sebab itu, Dalam Hukum Islam sangat keras melarang faktor yang demikian itu, bahkan mengancam orang yang berani menyentuh wanita bukan muhrim dengan ancaman yang keras. Rasulullah SAW bersabda:

لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Seorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari logam adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)

Islam sangat keras melarang ciuman bibir dan itu tak diperbolehkan bagi mereka yang belum mempunyai ikatan suami istri. Berciuman bibir ini bisa merusak keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Telah seharusnya kami menjauhi hal-hal yang bisa menjerumuskan kami kedalam dosa zina semacam berpegangan tangan, ciuman, dan lainnya. Sedangkan ciuman bibir suami istri dalam Islam diperbolehkan sebab bisa menambah kebahagiaan dan keharmonisan. (Baca : Astaghfirullah!! Gadis dan Pria ini Mati Seusai Berzina)

Lalu apa saja akibat dari berciuman?Akibat  kurang baik yang bisa dikarenakan oleh ciuman ini adalah lakukanan zina sebab seseorang yang telah merasakan nikmatnya ciuman bibir dengan pacarnya bakal meminta kenikmatan lebih dari yang telah mereka rasakan yaitu hubungan intim selayaknya pasangan suami istri. Inilah akibat kurang baik ciuman yang bisa menjadikan seseorang menjadi pendosa dan pintu neraka terbuka untuknya.

Selain itu melakukan ciuman sebelum menikah bisa merusak kehormatan seorang wanita sebab meskipun tak hingga melakukan zina namun dirinya telah disentuh bibirnya oleh pria yang bukan muhrimnya. Berciuman sebelum menikah dengan pacar sebelumnya bisa memunculkan rasa cemburu terhadap pasangan sah kami seusai menikah jadi bisa memicu pertengkaran dan bahkan bisa memicu terjadinya perceraian yang sangat dibenci Allah SWT.


Itulah beberapa info seputar DosaAkibat  Berciuman Bukan Muhrim Menurut Islam yang sekarang Ciuman tak sedikit dilakukan oleh para remaja sebab meniru adat barat dan bisa menjerumuskan mereka kedalam dosa zina.
Tag : Fiqih Islam
Back To Top