Share Berbagai Informasi

Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh

Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci Fiqh artinya faham alias tahu. Menurut istilah yang dipakai para pakar Fiqh (fuqaha). Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah sekumpulan hukum syara’, yang telah dibukukan dalam beberapa madzhab, baik dari madzhab yang empat alias dari madzhab lainnya, serta yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi’in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah serta sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa’id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, ‘Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, serta Ubaidillah Abdillah.

Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/mengulas/memuat hukum-hukum Islam yang berasal berasal pada Al-Qur’an, Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; seusai diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu adalah formulasi dari Al-Qur’an serta Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang bakal diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang bakal diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang telah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan aliran syari’at Islam dengan tanda-tanda semacam baligh, berakal, sadar, telah masuk Islam).

Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum harus, sunat, mubah, makruh serta haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain semacam sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa serta sebagainya.

Disamping hukum itu ditunjukan pula alat serta tutorial (melaksanakan sebuahlakukanan dalam dalam menempuh garis lintas nasib yang tidak bisa dipastikan oleh manusia liku serta panjangnya. Sebagai mahluk sosial serta adat manusia nasib memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh menuturkan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya serta sebagainya.-hubungan itu ialah:
a. Anggaran manusia dengan Allah, Tuhannya serta para Rasulullah;

Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam fiqh melewati topik-topik bab perpersoalanan yang mencakup hampir seluruh kegiatan nasib perseorangan, serta masyarakat, baik masyarakat kecil semacam sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar semacam negara serta hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam menuturkan topik-topik tersebut, tetapi mereka tidak tidak sama dalam menjadikan Al-Qur’an, Sunnah serta Ijtihad sebagai sumber hukum.Mesikipun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka tidak sama, tetapi mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.

Sebab rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang berasal pada Al-Qur’an, Sunnah serta Ijtihad, maka urutan serta luas pembahasannya bermacam-macam. Seusai kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, serta selanjutnya oleh para pendukung serta penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, tersedia kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqh dengan cara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu adalah empat, yang tidak jarang disebut Rubu’:
- Anggaran Rubu’ ibadat;
- Anggaran Rubu’ muamalat;
- Anggaran Rubu’ munakahat; serta
- Anggaran Rubu’ jinayat.

Ada lagi yang menganggap tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat, bab ‘uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kami perinci lebih lanjut, bisa dikembangkan menjadi 8 (delapan) topik (bab):

a. Ibadah

Dalam bab ini dibicarakan serta dibahas persoalan persoalan yang bisa dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut ini:
1. Anggaran Thaharah (bersuci);
2. Anggaran Ibadah (sembahyang);
3. Anggaran Shiyam (puasa);
4. Anggaran Zakat;
5. Anggaran Zakat Fithrah;
6. Anggaran Haji;
7. Anggaran Janazah (penyelenggaraan jenazah);
8. Anggaran Jihad (perjuangan);
9. Anggaran Nadzar;
10. Anggaran Udhiyah (kurban);
11. Anggaran Zabihah (penyembelihan);
12. Anggaran Shayid (perburuan);
13. Anggaran ‘Aqiqah;
14. Anggaran Makanan serta minuman.

b. Ahwalusy Syakhshiyyah

Dalam bab ini dibicarakan serta dibahas persoalan-persoalan yang bisa dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:
1. Anggaran Nikah;
2. Anggaran Khithbah (menikahi);
3. Anggaran Mu’asyarah (berteman);
4. Anggaran Nafaqah;
5. Anggaran Talak;
6. Anggaran Khulu’;
7. Anggaran Fasakh;
8. Anggaran Li’an;
9. Anggaran Zhihar;
10. Anggaran Ila’;
11. Anggaran ‘Iddah;
12. Anggaran Rujuk;
13. Anggaran Radla’ah;
14. Anggaran Hadlanah;
15. Anggaran Wasiat;
16. Anggaran Warisan;
17. Anggaran Hajru; serta
18. Anggaran Perwalian.

c. Muamalah Madaniyah

Biasanya disebut muamalah saja. Dalam bab ini dibicarakan serta dibahas persoalan-persoalan yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta keperluan, tutorial memperoleh serta memakai, yang meliputi persoalan:
1. Anggaran Buyu’ (jual-beli);
2. Anggaran Khiyar;
3. Anggaran Riba (renten);
4. Anggaran Sewa-menyewa;
5. Anggaran Hutang-piutang;
6. Anggaran Gadai;
7. Anggaran Syuf’ah;
8. Anggaran Tasharruf;
9. Anggaran Salam (pesanan);
10. Anggaran Jaminan (borg);
11. Anggaran Mudlarabah serta Muzara’ah;
12. Anggaran Pinjam-meminjam;
13. Anggaran Hiwalah;
14. Anggaran Syarikah;
15. Anggaran Wadi’ah;
16. Anggaran Luqathah;
17. Anggaran Ghasab;
18. Anggaran Qismah;
19. Anggaran Hibah serta Hadiyah;
20. Anggaran Kafalah;
21. Anggaran Waqaf*;
22. Anggaran Perwalian;
23. Anggaran Kitabah; serta
24. Anggaran Tadbir.

*Dari sisi niat serta kegunaaan, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari sisi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.

d. Muamalahiyah

Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan serta dibahas persoalan-persoalan yang bisa dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil alias besar semacam negara (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi:
1. Anggaran Status milik bersama baitul mal;
2. Anggaran Sumber baitul mal;
3. Anggaran Cara pengelolaan baitul mal;
4. Anggaran Macam-macam kekayaan alias materi baitul mal;
5. Anggaran Obyek serta tutorial pemakaian kekayaan baitul mal;
6. Anggaran Kepengurusan baitul maal; serta lain-lain.

e. Jinayah serta ‘Uqubah (pelanggaran serta hukuman)

Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan serta dibahas persoalan-persoalan yang bisa dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman serta sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
1. Anggaran Pelanggaran;
2. Anggaran Kejahatan;
3. Anggaran Qishash (pembalasan);
4. Anggaran Diyat (denda);
5. AnggaranSanksi  pelanggaran serta kejahatan;
6. Anggaran Hukum melukai/mencederai;
7. Anggaran Hukum pembunuhan;
8. Anggaran Hukum murtad;
9. Anggaran Hukum zina;
10. AnggaranSanksi  Qazaf;
11. AnggaranSanksi  pencuri;
12. AnggaranSanksi  perampok;
13. AnggaranSanksi  peminum arak;
14. Anggaran Ta’zir;
15. Anggaran Membela diri;
16. Anggaran Peperangan;
17. Anggaran Pemberontakan;
18. Anggaran Harta rampasan perang;
19. Anggaran Jizyah;
20. Anggaran Berlomba serta melontar.

f. Murafa’ah alias Mukhashamah

Dalam bab ini dibicarakan serta dibahas persoalan-persoalan yang bisa dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan serta pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
1. Anggaran Peradilan serta pendidikan;
2. Anggaran Hakim serta Qadi;
3. AnggaranSomasi ;
4. AnggaranVerifikasi  dakwaan;
5. Anggaran Saksi;
6. Anggaran Sumnpah serta lain-lain.

g. Ahkamud Dusturiyyah

Dalam bab ini dibicarakan serta dibahas persoalan-persoalan yang bisa dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1. Anggaran Kepala negara serta Waliyul amri;
2. Anggaran Syarat menjadi kepala negara serta Waliyul amri;
3. Anggaran Hak serta keharusan Waliyul amri;
4. Anggaran Hak serta keharusan rakyat;
5. Anggaran Musyawarah serta demokrasi;
6. Anggaran Batas-batas toleransi serta persamaan; serta lain-lain

h. Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)

Dalam bab ini dibicarakan serta dibahas persoalan-persoalan yang bisa dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
1. Anggaran antar negara, sama-sama Islam, alias Islam serta non-Islam, baik ketika damai alias dalam situasi perang;
2. Anggaran Ketentuan untuk orang serta damai;
3. Anggaran Penyerbuan;
4. Anggaran Persoalan tawanan;
5. Anggaran Upeti, Pajak, rampasan;
6. Anggaran Perjanjian serta pernyataan bersama;
7. AnggaranKonservasi ;
8. Anggaran Ahlul ‘ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; serta
9. Anggaran Darul Islam, darul harb, darul mustakman.

Seusai memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh. bisalah kami bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.

Sumber : cybermq , islamagamaku
Tag : Ilmu Fiqih
Back To Top